Selasa, 18 November 2014

CONTOH KOPERASI SUKSES BESERTA KRITERIANYA



BEBERAPA CONTOH KOPERASI YANG SUKSES, ANTARA LAIN:
1.    Koperasi yang Sukses Kelola Pasar
Palembang – Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional yang keberadaannya mulai terancam oleh pasar modern. Keberadaan kedua pasar tersebut (Pasar Tradisional Berkonsep Modern) telah membantu koperasi lokal untuk hidup secara mandiri dalam menjalankan usahanya, tanpa bergantung pada modal pemerintah. Sebelumnya, bidang usaha koperasi tersebut hanya melayani simpan pinjam untuk para anggotanya terutama pedagang buah, namun Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) mulai merambah mengelola pasar buah dan memberikan cicilan murah, koperasi tersebut juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.  Kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern.  

2.    Koperasi Simpan Pinjam
 Koperasi Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000 pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam dengan bermodal awal 10 jutaan dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang  sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Pada tahun 2007 pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino.



3.    Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)
Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984 Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi  Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk. Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang.

4.    KSP JASA
Koperasi tersebut di dirikan di lingkungan basis pelaku ekonomi mikro di seputar pasar-pasar di karsidenan pekalongan jawa tengah merupakan koperasi simpan pinjam mengurus mengajak pedagang di sekitar untuk menjadi anggota koperasi dan penyertaan modal suka rela. Namun demikian hal-hal yang menyangkut pokok-pokok tata cara perekonomian secara umum tetap di lakukan sebagai basis dasar standart managemen koperasi tersebut.
  
BEBERAPA KRITERIA KOPERASI SUKSES DAPAT DILIHAT DARI:
1.    Peningkatan keanggotaan perorangan.
Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan yaitu :

  • kemampuan ekonomi, digerakkan untuk keperluan menyusun investasi, lalu
  • tingkat kecerdasan anggota, merupakan penentu mutu manajemen.

2.    Peningkatan modal
merupakan salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.
3.    Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
Kriteria ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Sedangkan masyarakat dapat merasakannya melalui pelayanan yang diberikan.

SUMBER:

Apakah koperasi menguntungkan bagi anggotanya secara keuangan?



APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN BAGI ANGGOTANYA SECARA KEUANGAN?
Ya, secara keuangan(financial) maupun non financial  koperasi sangat menguntungkan untuk anggotanya,karena koperasi dapat dijadikan tempat berinvestasi bagi anggotanya. Investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal.

Manfaat secara keuangan yang dirasakan oleh para anggotanya adalah sebagai berikut :
a. dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman kepada rentenir,
b. setiap anggota dapat membeli barang – barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah di koperasi,
c. pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU) yang tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Dimana pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan

Sedangkan secara no financial, anggota koperasi juga akan memperoleh keuntungan yakni sebagai berikut :
a.     Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
b.     Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Dengan demikian koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka perekonomian masyarakat pun akan semakin kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang dapat menyejahterakan adalah sebagai berikut :
• Anggota dapat memiliki investasi, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.
• Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang.
• Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
• Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
• Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.

Apabila dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang didapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan kecil.
Sementara, jika menabung di koperasi, anggota bisa mendapatkan bunga 10% meskipun menabung dalam jumlah yang kecil. Para anggota juga bisa terbebas dari hutang dengan adanya program pengembangan usaha, sehingga kesejahteraan anggota pun bisa tercapai.

 Koperasi memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya :
1. Meningkatkan penghasilan bagi anggotanya.
Dengan membagikan sisa hasil usaha (SHU) sesuai dari koperasi sesuai dengan jasa dan kegiatannya.
2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa tersebut harus lebih murah dari toko-toko yang ada. Dimaksudkan supaya barang dan jasa tersebut dapat dijangkau oleh anggota koperasi yang kurang mampu.
3. Kemudahan simpan –pinjam bagi anggotanya.
Setiap anggota koperasi dapat melakukan simpanan dan pinjaman untuk menjalani seuatu kegiatan atau usahanya.

Selasa, 28 Oktober 2014

Isi Sumpah Pemuda

Memperingati hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 oktober, berikut isi dari Sumpah Pemuda yaitu :

Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA DAN PENTINGNYA PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA



I.                   DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
  • Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan   meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan
  • Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
  • Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah     perseorangan.
  • Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
  • Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
II.                PENTINGNYA PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA 
Sandang, pangan, papan, pendidikan dan lapangan pekerjaan merupakan beberapa kebutuhan manusia yang paling dasar, namun di Indonesia kebutuhan-kebutuhan ini belum bisa di dapatkan dengan mudah, bahkan relative sulit bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mendapatkannya.
Banyak badan usaha ekonomi yang berkembang namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan akan lapangan pekerjaan . Koperasi merupakan salah satu organisasi ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Sebagai organisasi ekonomi, Koperasi mendidik rakyat untuk  berekonomi, berhemat, menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh kepada etika bisnis.
Diyakini bahwa Koperasi dapat mensejahterahkan anggota. Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skala ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus  juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena kedekatan anggota dengan Koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota dan Koperasi yang meningkatkan  produktivitas secara keseluruhan.
Menurut para pemikir ekonomi kerakyatan, perkembangan Koperasi tidak secepat  perusahaan lain karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu  proses (pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi sebagai anggota Koperasi. Pembangunan Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di atas, malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak Koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah

Oleh sebab itu koperasi mempunyai prinsip :
·         Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
·         Prinsip Rochdale
1.      Pengawasan secara demokratis.
2.      Keanggotaan yang terbuka.
3.      Bunga atas modal dibatasi.
4.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8.      Netral terhadap politik dan agama.
·         International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela.
2.      Pengelolaan yang demokratis.
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi.
4.      Kebebasan dan otonomi.
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Apabila semua prinsip – prinsip di atas dapat dijalankan dengan tepat maka koperasi akan mampu mensejahterakan setiap anggotanya dan mampu untuk mengurangi kesulitan ekonomi yang ada di Indonesia.

  2. http://meilina03.wordpress.com/2013/10/14/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia/