Selasa, 28 Oktober 2014

Isi Sumpah Pemuda

Memperingati hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 oktober, berikut isi dari Sumpah Pemuda yaitu :

Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA DAN PENTINGNYA PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA



I.                   DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
  • Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan   meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan
  • Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
  • Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah     perseorangan.
  • Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
  • Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
II.                PENTINGNYA PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA 
Sandang, pangan, papan, pendidikan dan lapangan pekerjaan merupakan beberapa kebutuhan manusia yang paling dasar, namun di Indonesia kebutuhan-kebutuhan ini belum bisa di dapatkan dengan mudah, bahkan relative sulit bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mendapatkannya.
Banyak badan usaha ekonomi yang berkembang namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan akan lapangan pekerjaan . Koperasi merupakan salah satu organisasi ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Sebagai organisasi ekonomi, Koperasi mendidik rakyat untuk  berekonomi, berhemat, menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh kepada etika bisnis.
Diyakini bahwa Koperasi dapat mensejahterahkan anggota. Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skala ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus  juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena kedekatan anggota dengan Koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota dan Koperasi yang meningkatkan  produktivitas secara keseluruhan.
Menurut para pemikir ekonomi kerakyatan, perkembangan Koperasi tidak secepat  perusahaan lain karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu  proses (pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi sebagai anggota Koperasi. Pembangunan Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di atas, malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak Koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah

Oleh sebab itu koperasi mempunyai prinsip :
·         Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
·         Prinsip Rochdale
1.      Pengawasan secara demokratis.
2.      Keanggotaan yang terbuka.
3.      Bunga atas modal dibatasi.
4.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8.      Netral terhadap politik dan agama.
·         International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela.
2.      Pengelolaan yang demokratis.
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi.
4.      Kebebasan dan otonomi.
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Apabila semua prinsip – prinsip di atas dapat dijalankan dengan tepat maka koperasi akan mampu mensejahterakan setiap anggotanya dan mampu untuk mengurangi kesulitan ekonomi yang ada di Indonesia.

  2. http://meilina03.wordpress.com/2013/10/14/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia/

Kamis, 02 Oktober 2014

My Activity

Kegiatan sehari-hari saya saat ini adalah berkuliah di Universitas Gunadarma, belajar dan menjadi layaknya anak mahasiswi lainnya . Setelah kuliah, sampai dirumah saya membantu orangtua membersihkan dan merapikan rumah, menjaga adik saya yang masih duduk dibangku sekolah dasar dan melakukan banyak hal lainnya. Bagi saya dan keluarga saya, hari minggu adalah hari khusus untuk beribadah maka pada setiap hari minggu kami pergi ke gereja. Dan selain hari minggu apabila ada jadwal ibadah pada hari biasa maka kami pergi mengikuti ibadah ke gereja. Kalau ada waktu luang saya menyempatkan diri berkumpul dan bertemu teman-teman saya. Motivasi saya sampai saat ini untuk terus belajar, saya ingin membahagiakan dan membuat tersenyum orang-orang yang saya cintai, yang selama ini mendukung saya dan semua yang saya punya semata-mata karena Tuhan :)


Pengertian & Ciri-ciri Koperasi, Prinsip-prinsip ekonomi koperasi & ciri-ciri khas ekonomi koperasi



I.                  PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi berasal dari 2 buah kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Mantan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta, menyatakan bahwa Koperasi adalah sebuah usaha bersama yang bertujuan untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan asas gotong royong.
Beliau juga menyatakan bahwa gerakan koperasi adalah sebagai lambang harapan bagi kaum ekonomi lemah yang didasarkan atas tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat menumbukan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi. Para anggota koperasi didorong oleh keinginan memberi jasa kepada sesama anggotanya, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Menurut UUD 1945 menyatakan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari adanya koperasi adalah kerja sama, yakni kerja sama antara anggotanya demi mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi juga merupakan milik setiap rakyat Indonesia baik itu rakyat menengah kebawah maupun rakyat menengah keatas.

Ada beberapa landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia, yakni:
Ø  Landasan Idiil ( Pancasila )
Ø  Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
Ø  Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi juga merupakan sebuah gerakan yang terorganisasir yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :


“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

CIRI-CIRI KOPERASI

Pada dasarnya Koperasi di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 
  • Koperasi adalah kumpulan sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
  • Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
  • Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
  • Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.


II.               PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI DAN CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Pengertian : Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

Berikut adalah ciri-ciri yang khas/khusus yang ada dalam Ekonomi Koperasi,yaitu :
1.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis > Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. .   Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota > Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
3. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
4. .   Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri
5. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.


Referensi :