Senin, 08 Juni 2015

HEBOH BERAS PLASTIK ( TINJAUAN DARI HAK PERLINDUNGAN HAK ASASI RAKYAT)

HEBOH BERAS PLASTIK
( TINJAUAN DARI HAK PERLINDUNGAN HAK ASASI RAKYAT)


Hasil uji laboratorium yang dilakukan Sucofindo membuktikan kebenaran beras plastik, namun hal ini berbeda dengan Penelitian Puslabfor Mabes Polri yang menyebut tidak ada bahan plastik pada sampel beras yang sebelumnya disebut-sebut mengandung beras sintetis. Hal ini akhirnya berbuntut dengan dipolisikannya Dewi Septiani, pelapor beras plastik.
Tindakan aparat ini disayangkan berbagai pihak, salahsatunya disuarakan oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM). PAHAM sebut jangan sampai temuan tersebut membuat pelapor Dewi Septiani trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat.
“Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan,” tegas Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham), Rozaq Asyhari, dalam siaran persnya (Kamis, 28/5). Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik. Itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya.
“Bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti,” ungkapnya. PAHAM menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.
“Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan,” terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. Karena itu PAHAM mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Dewi Septiani dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.
“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tegasnya.


BERAS PLASTIK MARAK BEREDAR DI PASARAN

            DPP PKB memberikan pernyataan sikapnya di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015). Selain melihat dampak besar pada kesehatan konsumen, PKB mendapat aduan dari Ketua Asosisasi Penggilingan Padi dan Pedagang Beras Indonesia (Perpadi) Nellys Soekidi. Kami dapat laporan dari Ketua Asosiasi Pedagang Beras, Pak Nellys, akibat kasus beras plastik ini dalam seminggu telah membuat usaha pengusaha beras di pasar tradisional turun 30 persen, tentu ini juga berdampak langsung kepada pendapatan petani,” ungkap Wasekjen PKB Daniel Johan.
            PKB melihat bahwa kasus beras plastik ini cukup besar karena mayoritas masyarakat di Indonesia mengkonsumsi nasi. Jika beras plastik beredar bebas di pasaran maka menurut Daniel hal tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan konsumen. Untuk itu, DPP PKB pun meminta kepada 4 Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi PKB untuk mendorong DPR segera membentuk Pansus Beras Plastik. Dalam penyampaian sikap tersebut, selain Daniel yang merupakan Kapoksi IV Fraksi PKB, hadir pula Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal, Kapoksi VI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, dan Kapoksi III Fraksi PKB Rohani.
“Kasus ini tidak berdiri sendiri, saling berkaitan, saling berhubungan satu sama lain. Jadi perlu penanganan yang komprehensif. Pansus adalah cara yang sangat tepat dan bisa memberikan rekomdasi yang harus dijalankan pemerintah,” kata Daniel.
            Pansus ini disebut Daniel juga karena banyak pihak yang terlibat dalam penanganan kasus beras plastik. Seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kepolisian, dan Kementerian Kesehatan. Kasus beras plastik ini banyak kejanggalan, karena sampai saat ini meski Mentan dan Mendag sudah melakukan sidak, belum ada satupun pihak yang menemukan dan melihat langsung beras plastik seperti apa wujudnya,” tutur Daniel.
Secara ekonomi juga sangat tidak mungkin karena biaya dari plastik lebih mahal dari beras murni. Sehingga selain faktor ekonomi, kasus beras ini juga bisa sebagai wujud sabotase, entah terhadap pemerintah atau apa,” sambungnya. Dari sisi regulasi, kata Daniel, kasus beras plastik setidaknya melanggar 2 Undang-undang. Yakni UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi yang cukup berat apabila ada penjual bahan makanan yang membahayakan kesehatan konsumen.
Meski begitu, Daniel mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak resah. Selain itu PKB juga berharap agar pemerintah segera mengungkap kasus beras plastik ini. Kami imbau agar masyarakat tetap tenang dan jangan resah. Kepada pemerintah agar sesegara mungkin mengungkap dan menjelaskan hal ini sejelas-jelasnya kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kerawanan sosial, terutama sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa,” tutup Daniel.
sumber : detik.com

DASAR HUKUM

UNDANG-UNDANG No. 8 Tahun 1999 :
 a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
 b. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
 c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar.
d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
 e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai.
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kesimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-udang tentang Perlindungan Konsumen

UNDANG-UNDANG No. 18 Tahun 2012 :
a.       bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
b.      Bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
c.       Bahwa sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara berdaulat dan mandiri.
d.      Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kondisi eksternal dan internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan hukum, dan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang dihasilkan kemudian sehingga perlu diganti
e.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pangan.


Tiga Bahaya
Laman Republika.co.id (21/5) melansir Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Kemenkes Indonesia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia menyatakan ada 3 (tiga) kemungkinan bahaya jika mengonsumsi beras plastik
Pertama, trauma akibat fisik komponen plastik ke saluran cerna walaupun tentu berkurang kalau sudah jadi lembut. Kedua, dampak lokal akibat bahan kimia atau mungkin kontaminan apa yang ada dalam plastik yang dipakai. Meskipun ini akan tergantung jenis plastiknya. Ketiga, kemungkinan kalau bahan dalam plastik itu lalu terserap masuk pembuluh darah melalui mukosa saluran cerna, lalu menyebar ke seluruh tubuh.
Menurut informasi yang dilansir media, pada tahun 2012 lalu dan tahun-tahun setelahnya Indonesia pernah impor beras sekitar 496,6 ton dari China dengan nilai 1,8 juta dollar. Ekses mengonsumsi beras plastik seperti kata salah seorang pejabat Restoran China Association yaitu; makan tiga mangkuk nasi palsu ini sama saja dengan makan satu kantong plastik. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait pabrik yang memproduksi beras palsu itu. Peredaran beras plastik itu adalah terkonfirmasi kebenarannya dari pejabat resmi pemerintah (Badan POM). Tentu pemerintah harus memberi sanksi berat kepada pemasok, distributor dan pedagang yang memperniagakan beras itu.
Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan tidak ada lagi peredaran beras plastik itu. Membiarkan isu beras plastik tanpa tindakan yang cepat merugikan dan meresahkan semua pihak. Selain rutin melakukan pengawasan dan pembinaan, pemerintah terus melakukan advokasi atau menertibkan terhadap berbagai praktik bisnis yang cenderung mengabaikan hak-hak konsumen. Di lain pihak, pemerintah perlu bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepentingan dan hak konsumen terjamin.
Laman Viva.co.id (20/5) melansir bahwa beras plastik tidak hanya melanda Indonesia, tetapi juga Vietnam, Malaysia, Singapura, dan India. Di Vietnam, Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk melaporkan adanya beras plastik, agar secepatnya diverifikasi. Viva.co.id (20/5) menulis kabar beras plastik melanda Indonesia dan Vietnam setelah The Strait Times -media terbitan Singapura– melaporkan beras terbuat dari kentang, ubi jalar, dan resin sinteik menjadi bentuk beras nyata, telah dikirim ke Indonesia, India, dan Vietnam.
Untuk mengantisipasi peredaran beras plastik itu, Lembaga Keamanan Pangan Kementerian Kesehatan Vietnam mengatakan telah membentuk kerjasama dengan Departemen Pertanian dan Pembangunan Pedesaan untuk memverifikasi peredaran beras plastik. Pihak berwenang Malaysia dan Singapura juga telah menyelidiki isu beras plastik, dengan memeriksa ke pasar-pasar. Malaysia misalnya, dilansir dari laman MStar, beras plastik ini diduga beredar di Malaysia melalui media sosial.
Jika terbukti beras plastik telah beredar, bagi importir, distributor dan pengecer beras plastik tersebut dapat dikenakan sanksi seperti, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 140 yang menyebutkan: “setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 Miliar”.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 menyebutkan bahwa jika pelaku usaha melanggar hak-hak konsumen, terutama atas jaminan hak keamanan pangan, maka pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Seperangkat aturan itu bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional. Hak konsumen harus ditegakkan agar kedaulatan pangan tidak sekadar basa-basi belaka.
Penegakan hukum mesti dilakukan secara lebih intensif. Meminimalkan produk barang yang tidak layak konsumsi adalah keniscayaan. Tindakan hukum perlu dilakukan, selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri. Sekaligus pula mendukung terciptanya kepastian hukum dan jaminan berusaha di Indonesia.
Kasus beras plastik menunjukkan betapa masih rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, lumpuhnya proteksi hukum dan minimnya regulasi keberpihakan kepada konsumen. Sekali lagi konsumen dipecundangi, dan terus menempatkan konsumen sebagai korban.




SANKSI FIFA ( TINJAUAN DARI HAK PEMAIN DAN PENONTON SEPAK BOLA )

SANKSI FIFA
( TINJAUAN DARI HAK PEMAIN DAN PENONTON SEPAK BOLA )


Pengaruh Pembekuan PSSI terhadap Psikologi Pemain

Psikologi pemain sepertinya sekarang ini menjadi sangat terganggu, tidak hanya itu saja, para pelatih pun menjadi tidak nyaman dengan adalah pembekuan PSSI. Hal ini telah dinyatakan oleh Suharno, pelatih Arema Cronus. Beliau juga menyatakan bahwa keputusan menteri pemuda dan olahraga (Menpora), yaitu Imam Nahrawi tentang membekukan PSSI tersebut ikut andil memberikan dampak yang buruk bagi para klub dan psikologi pemain.
Meskipun dengan adanya pembekuan tersebut sehingga seluruh pertandingan Indonesia Super League(ISL) 2015, baik itu Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan Klub setempat. Namun satu hal yang dinyatakan oleh Kemenpora tersebut sepertinya tidak membuahkan hasil yang bagus untuk para pemain.
Karena jika dilhat secara mental, tentu saja hal ini sangat tidak nyaman sekali. Melihat dengan kondisi yang semakin memanas tersebut, otomatis kalau pun kompetisi tetap bisa dijalankan sebagaimana mestinya, namun jika ada pembekuan, pelatih Arema Cronus, Suharno tetap menyatakan bahwa beliau tetap tidak yakin bahwa pertandingan atau kompetisi tesebut bisa berjalan dengan nyaman.
Karena dengan adanya sanksi tersebut, tentu saja para pelatih hanya bisa menunggu reaksi dari PSSI. Karena beliau tidak bisa berkomentar banyak. Kalaupun bisa berkomentar, hal tersebut hanya akan membuat suasana menjadi panas. Untuk itulah para pelatih hanya bisa menunggu hingga pihak yang berwenang memberikan keputusan yang tepat.
Yang pasti, tim Arema Cronus akan tetap dipersiapkan dengan matang, meskipun mereka dihadang dengan berbagai pikiran konflik yang masih ada, dan sulit dihilangkan dari benak pemain. Entah itu dengan cara memberikan motivasi dan berbagai latihan meskipun situasi sedang tidak menentu, namun tim pelatih akan tetap berjuang untuk memajukan Arema Cronus.
Karena jika baik itu tim ataupun pelatih bisa saling menguatkan, begitu juga dengan adanya dukungan dari suporter yang besar kepada tim, para pelatih dan tim yakin bahwa suatu hari nanti mereka akan berhasil sukses melewati situasi konflik tesebut. Meskipun sekarang ini adalah masa sulit yang tidak hanya diterima oleh Arema saja, karena masalah ini juga oleh tim lain, namun dengan rasa kebersamaan itulah kami pikir semua masalah bisa teratasi.
Lagian, sementara jadwal uji coba sedang disusun, maka inilah saatnya tim pelatih Arema untuk mengkaji lagi beberapa yang harus diperbaiki. Karena masih ada banyak pemain Arema yang cidera, setelah Kurnia Meiga, Utam Rusdiana, Benny Wahyudi, dan Purwaka Yudi.


SANKSI FIFA: Cerita Mengenaskan Bung Towel
Kegaduhan sepakbola Tanah Air meninggalkan cerita mengenaskan di kalangan industri mulai dari pemain, pelatih, perangkat pertandingan hingga generasi muda yang impiannya hancur lantaran gagal bertanding.
Direktur Kompetisi PSSI Tommy Welly menceritakan bahwa gelombang keempat kursus kepelatihan berlisensi C AFC diglar pada 1 Juni 2015 di Sawangan selama 13 hari. Pada waktu itu sebanyak 21 pelatih berasal dari seluruh Indonesia sudah hadir di lokasi.
Sehari menjelang dimulai kursus, 30 Mei 2015 FIFA melayangkan sanksi kepada PSSI bahwa hak-hak anggota dicabut karena pemerintah melakukan intervensi dengan pembekuan organisasi sepakbola itu. Alhasil kusrus kepelatihan terpaksa ditutup karena tidak bisa melaksanakan.
"Sudah pada datang pelatih dari seluruh Indonesia jumlahnya 21 orang tapi tanggal 1 Juni dibuka, PSSI terpaksa di-closing karena tidak bisa melaksanakan ini, efek terhadap sanksi FIFA," kata pria yang akrab disapa bung Towel ini seusai diskusi di Cikini Jakarta, Sabtu (6/6/2015).
PSSI tahun ini punya delapan gelombang kursus kepelatihan lisensi C AFC, dua kali kursus lisensi B AFC dan satu kali kursus lisensi A AFC. Adapun kursus lisensi C AFC sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Selain itu program Tim Nasional Indonesia banyak yang berantakan. Timnas Senior tidak bisa ikut kualifikasi Piala Dunia dan kualifikasi Piala Asia. Begitu juga dengan Timnas U-16 dan Timnas U-19 tidak bisa ikut dalam ajang internasional.
Towel bercerita sejak pertengahan tahun 2014 pelatih Fachri Huzaini mengasuh kelompok U-19 dan U-19 dengan harapan bisa bertanding tahun ini. Pemain bola usia antara 14-18 tahun sudah masuk pelatnas di Sawangan, masuk dua bulan dan kelua dua minggu balik lagi.
"Tujuannya Juli-Agustus mereka main di Solo, yang U-16 main Agustus September di Sidoarjo pertandingan sebagai tuan rumah. Karena sanksi kita tidak bisa main," ujarnya.
Impian sejak masuk Pelatnas, pemain muda bermain mengenakan kostum garuda. Tapi apa daya satu bulan menjelang pertandingan mimpinya dirampas. Sanksi FIFA menggagalkan semuanya.
"Mereka pulang beresin barang-barangnya dari pelatnas Sawangan, masukin ke tas lalu pulang ke rumahnya, kecuali kalian tega, kalian sadis kalau lihat itu kalian tega," ujar Towel.
Dengan sanksi ini pula, biaya yang terbuang untuk skala internasional pun sia-sia. Towel berharap kegaduhan ini segera brakhir. Kuncinya, PSSI sangat berharap pemerintah lewat Menpora mencabut surat pembekuan itu karena hanya itu syaratnya.
"Sejak peringatan FIFA tanggal 4 Mei cuma itu, pemerintah Indonesia tolong cabut deadline nya tanggal 29 berbarengan kongres kami, cabut pembekuan itu karena itu intervensi. Kalau sekarang pemerintah lewat menpora masih memberdayakan tim transisi artinya tidak ada itikad baik karena tim transisi yang dibentuk menpora produk daru SK pembekuan itu," tutur Towel.
  
“MENUJU PENTAS DUNIA”, itulah slogan yang didengungkan ketika pertama kali kompetisi Liga Indonesia pertama kali digelar. Kompetisi yang merupakan penggabungan (paksa) dua kompetisi yaitu kompetisi perserikatan (amatir) dan GALATAMA (semi profesional), sedari awal memang digadang gadang bukan hanya akan mengangkat prestasi sepakbola Indonesia, melainkan juga merupakan bentuk kompetisi sepakbola yang akan bergerak menuju ke arah profesional seperti yang waktu itu bergulir di negara negara elit sepakbola.
Namun lain slogan lain tujuan lain pula realisasinya. Dalam perjalanan dan perkembangannya, kompetisi Liga Indonesia yang sempat beberapa kali berganti “judul” sesuai sponsor utama yang menangani, jauh dari harapan yang dicanangkan semula. Kompetisi yang semula diharapkan bisa mendongkrak prestasi baik secara klub peserta maupun Tim Nasional berjalan dengan banyak aspek yang dipaksakan.
Dari sisi klub, banyak klub yang masih saja mengandalkan anggaran pemerintah daerah (APBD) sebagai nafas klub. Kualitas wasit pun jauh dari harapan, sampai pernah terkuak skandal wasit yang sangat memalukan. Pengelola kompetisi maupun pengurus klub seringkali justru bukanlah orang yang ahli di bidangnya, terbukti dari banyaknya “pemilik” klub yang merupakan kepala daerah klub bersangkutan.
Prestasi..??????? SANGAT MEMPRIHATINKAN. Dari segi klub, juara Liga Indonesia hampir pasti selalu jadi bulan bulanan ketika berkompetisi di tingkat asia, terlebih jika bertemu klub klub dari asia timur maupun asia barat.Di level Timnas pun, prestasinya juga jauh dari harapan. Di level ASEAN Timnas Indonesia hanya mampu 4 kali runner up piala AFF dan 3 kali runner up Sea Games tanpa satupun gelar juara.
Dari sini jelas terlihat, bahwa kompetisi Liga Indonesia disetting bukan untuk profesionalisme maupun prestasi, melainkan hanya sekedar untuk hiburan dan hura hura di stadion. Karena dari sisi animo publik, sepakbola Indonesia bisa dibilang ada di jajaran atas. Selain jumlah penduduk yang memang besar, minat publik untuk  menonton pertandingan sepakbola memamng lumayan besar. Hampir tiap klub punya basis suporter dalam jumlah besar. Seorang Tommy Welly yang merupakan komentator ternama bahkan pernah dengan pede-nya menyatakan bahwa liga Indonesia adalah Liga Inggrisnya asia,, dilihat dari animo publik terhadap perhelatan ini.
Sayangnya,, modal besar berupa animo publik yang secara langsung adalah market yang menggiurkan tidak dimanfaatkan dengan baik. Berbagai upaya telah dilakukan salah satunya dengan merombak kompetisi sekaligus nama menjadi Indonesia Super League. Penggunaan nama ISL diharapkan akan lebih menjual, dan juga akan menerapkan aturan dan seleksi yang lebih ketat, sesuai standar yang ditetapkan AFC/FIFA mengenai persyaratan klub sepakbola profesional meliputi 5 aspek yaitu support (pembinaan usia dini), infrastuktur (fasilitas stadion, tempat latihan), legal (mengnai hukum seperti legalitas), finance (kekuatan keuangan klub) dan persone (management) agar kompetisi bisa berjalan secara BERSIH, SEHAT dan BERKUALITAS.
Namun sekali lagi, program yang semestinya baik ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Banyak kriteria yang sebenarnya mutlak dimiliki oleh klub peserta ternyata tidak dapat dipenuhi dan tetap diberi toleransi dengan berbagai pertimbangan, terutama mengenai finansial dan infrastruktur.
Tak heran, ditengah hiruk pikuk kompetisi yang selalu ramai penonton, disiarkan di televisi hampir tiap hari, kisah kisah miris mengenai pemain terlambat menerima gaji, pemain TIDAK menerima gaji, pemain hidup seadanya di mess, bahkan sampai ada pemain yang meninggal dan baru diberi haknya pernah terjadi selama perhelatan kompetisi sepakbola Indonesia.
Hal ini diperparah dengan sikap apatis kebanyakan suporter dimana banyak dari mereka yang hanya tahu nonton di televisi maupun stadion, bersorak, bernyanyi mendukung klub kebanggaanya.Dan bagi pengelola liga sendiri, ketika pertandingan masih diminati penonton maupun suporter, mereka pun akan tetap enjoy dengan keadaan ini dan me”lupa”kan tujuan awal kompetisi, yaitu prestasi dan profesionalitas untuk MENUJU PENTAS DUNIA.



KEMELUT GOLKAR ( TINJAUAN DARI SISI HUKUM)

KEMELUT GOLKAR
( TINJAUAN DARI SISI HUKUM)

Sekitar empat bulan sudah kisruh internal Golkar bergejolak. Tapi sengketa itu belum juga usai, alih-alih melanjutkan kepengurusan dan kaderisasi partai berlambang beringin secara bersama-sama. Kedua kubu masih bersikeras pada pendirian untuk membangun partai dari kubu masing-masing, meski ada sinyal untuk berdamai.
Kini kisruh Golkar mungkin bisa dibilang memasuki 'babak tambahan' setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atau Ical Rabu pekan lalu. Putusan tersebut berisi penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN, Jakarta Timur, Rabu 1 April 2015.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan kepada kubu Agung untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, sampai ada keputusan yang bersifat berketetapan hukum tetap. "Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksaan SK Menkunham No M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015, tentang Pengesahan AD/ART. Sampai pada putusan perkara ini mencapai keputusan hukum tetap, atau ada penetapan lain yang mencabut," lanjut Teguh.
Majelis hakim juga memerintahkan kubu Agung, tidak membuat keputusan apapun terkait ketatanegaraan di tubuh DPP Partai Golkar. Hal ini berlaku sampai ada putusan pengadilan. "Memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan tata usaha negara lainnya, yang berhubungan dengan tata negara objek sengketa mengenai surat keputusan apa pun terkait DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan perkara ini mencapai penetapan hukum tetap atau ada keputusan yang mencabut," tegas Teguh.
Teguh mengingatkan, segala keputusan yang muncul dari persidangan merupakan produk hukum. Siapa pun yang melanggar keputusan dapat dikategorikan melanggar hukum. "Dengan dibacakan putusan ini, putusan ini adalah hukum. Yang tidak melaksanakan penetapan hukum, maka dianggap melawan hukum," tandas Teguh. Persidangan gugatan kubu Ical di PTUN ini, akan dilanjutkan pada Kamis 9 April mendatang. Agenda sidang mendengarkan tanggapan dari tergugat atau kubu Agung atas keputusan sela ini.

Fraksi Golkar
Dua kubu di internal Golkar, yakni kubu Ical dan kubu Agung memiliki pandangan berbeda atas putusan sela PTUN. Ketua Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komaruddin mengklaim, dengan adanya putusan sela tersebut, kepengurusan hasil Munas Riau masih berlaku sebelum adanya putusan tetap. Kubu Ical membawa hasil putusan sela tersebut kepada pimpinan DPR.
"Dalam rangka menindaklanjuti keputusan sela tersebut, maka artinya Partai Golkar yang tercatat terakhir dalam Menkumham, adalah Partai Golkar di bawah pimpinan Ical, sesuai dengan hasil Munas Riau," kata Ade Komaruddin.
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra pun menyambut baik putusan sela PTUN yang menunda SK Menkumhan soal pengesahan Golkar kubu Agung Laksono. Dengan ini, Agung tidak bisa melakukan seluruh kegiatan partai. "Dengan adanya keputusan penundaan ini, maka Pak Agung Laksono tidak bisa lagi ‎menulis surat pada pimpinan DPR untuk melakukan pergantian fraksi Golkar di DPR, di MPR atau dimanapun," tegas Yusril di PTUN, Jakarta Timur, 1 April.
Yusril mengatakan, keputusan hakim bersifat mengikat dan harus dilaksanakan semua pihak. Dia menegaskan, dengan demikian, Agung tidak bisa melakukan kegiatan administrasi kepartaian lagi. Termasuk pergantian antara waktu, pergantian pengurus di daerah, dan sebagainya.
Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, Yusril bersama pengurus Golkar kubu Ical akan mendatangi pimpinan DPR. Kedatangan ini untuk membawa salinan putusan PTUN hari ini. "Sebagai tindak lanjut hari ini, membawa salinan putusan PTUN ini ke pimpinan DPR supaya besok tetap diambil keputusan pimpinan DPR apakah akan diteruskan ke paripurna atau tidak. Karena besok DPR membacakan surat DPP Golkar pimpinan Agung Laksono untuk mengganti di DPR," ucap dia.
Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang menegaskan bahwa putusan sela PTUN belum final. Sehingga kepengurusan dan fraksi kubu Agung tetap sah. "Fraksi kita sah. Karena kami masukkan sebelum di putusan sela pengadilan. Kami menghormati proses hukum terjadi. Tak usah berprasangka macam-macam dengan ini," ucap Agus.
Lebih jauh, menurut Agus Gumiwang, ada sisi positif dalam putusan sela PTUN tersebut bagi Golkar kubu Agung Laksono. Sisi positif itu, kata dia, putusan PTUN memiliki arti bahwa pengadilan mengonfirmasi kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol. Kendati pelaksanaannya itu ditunda.
"Sebetulnya kita lihat dari keputusan yang di pengadilan PUTN ada nilai positifnya terhadap Partai Golkar di bawah kepemimpinan Pak Agung Laksono," kata Agus. "Terkait dengan keputusan PTUN Jakarta bahwa keputusan tersebut bersifat sela dan tidak menganggu proses keabsahan Menkumham. Keputusan PTUN itu adalah menunda pelaksanaan SK Menkumham dan tidak bersifat menggugurkan."
Ketua DPP Golkar kubu Agung, Bowo Sidik Pangarso mengatakan pihaknya tetap ingin merombak fraksi Golkar di DPR yang sebelumnya diisi kubu Ical. "Bahwa keputusan PTUN hanya sela, jadi tetap Golkar di bawah kepemimpinan Pak Agung memang sudah sah oleh Menkumham. Dengan demikian, kami tetap ingin perombakan pengurus fraksi di DPR," kata Ketua DPP Golkar Munas Ancol, Bowo Sidik Pangarso kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 1 April.
Bowo mengatakan, meski pun SK Menkumham telah ditunda oleh PTUN, namun Golkar di bawah kepemimpinan Ical tidak pernah diakui pemerintah, dan tidak pernah mendapat pengesahan. "Jelas pemerintah hanya mengakui Golkar atas Pak Agung, ‎meski pun sekarang SK pengesahannya ditunda oleh PTUN, loh. Tapi kan yang pernah diakui oleh Menkumham (Yasonna) hanya Golkar Pak Agung," ujar dia.
Namun Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung lainnya, Agun Gunanjar menyatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN. Untuk itu, perombakan fraksi Golkar untuk sementara ditunda. Dia berharap proses sela itu tidak terlalu lama agar kedua kubu bisa segera mendapat keputusan pasti. "Menghargai dan menghormati (putusan PTUN), berharap tak terlalu lama proses peradilan berikutnya untuk memasuki pokok perkara gugatan, agar putusan yang kontraproduktif ini dapat segera diakhiri."
Selain itu, pengacara kubu Agung Laksono, OC Kaligis menegaskan bahwa putusan PTUN tersebut tidak tepat. "Itu salah paham. Dalam UU PTUN Pasal 67 ayat 1 JO Pasal 115 yang menyatakan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan TUN yang digugat," ujar OC Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu 5 April.
Oleh karena itu, menurut OC Kaligis, sebelum ada putusan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka SK Menkumham tetap berlaku. "Artinya sebelum inkracht, keputusan Menkumkam masih sah, ditambah putusan MPG adalah final dan mengikat," ujar dia. "Ya putusan sela ini tidak mempunyai apa-apa (mengugurkan SK Menkumham). Harus segera menjalankan SK Menkumham sampai ada putusan hukum tetap."

Respons Menkumham
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai putusan PTUN itu akan menimbulkan masalah baru bagi partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Persoalan ini. Keputusan Mahkamah Partai sudah ada, keputusan Menkumham sudah ada, ini jadi masalah, tapi kita lihat," ujar Yasonna usai menandatangani nota kesepahaman dengan Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Kamis 2 April.
Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinan Siagian, Yasonna tidak akan mengambil tindak lanjut terhadap putusan sela tersebut. Yasonna mengaku menghormati putusan sela PTUN tentang Penetapan Penundaan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut.
"Setelah ada putusan sela di PTUN, Menteri Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apa pun atas putusan itu," beber yang merepresentasikan pernyataan sikap Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 1 April.
Lebih lanjut Ferdinan membacakan bahwa Menteri Yasonna dalam hal ini bersikap menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD/ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar tanggal 23 Maret 2015.
Saat ditanya, kubu mana yang akan mengikuti pilkada pada Desember 2015 mendatang, Yasonna tidak memberikan jawaban secara gamblang. Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang ia keluarkan sudah memberikan kejelasan tentang kepengurusan Golkar mana yang akan ikut pilkada. SK tersebut berisi bahwa kubu Agung Laksono yang berhak melanjutkan kepengurusan Golkar, namun tetap harus merangkul kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
"Kalau dari segi kepastian hukum, keputusan saya terlepas puas atau tidak puas, Golkar menjadi jelas. Golkar bisa mengajukan perencanaan pilkada," kata Yasona usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 5 April.
Yasonna pun menyarankan agar Partai Golkar baik itu kubu Agung Laksono ataupun Aburizal Bakrie dapat duduk bersama menyelesaikan konflik internal partai. Hal ini guna mempersiapkan ajang pilkada yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Idealnya kan yang paling baik kedua belah pihak duduk bersama. Sekarang pun masih mungkin. Karena ada hajatan besar bagi parpol, pilkada. Jadi duduk lah supaya ini bisa terselesaikan dengan baik," tandas Yasonna.

Manuver Kedua Kubu
Di tengah proses hukum di PTUN, baik kubu Ical dan Agung melancarkan manuver. Kubu Agung dikabarkan telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada sejumlah pengurus Golkar kubu Ical. Sebab, mereka dianggap tidak patuh dan loyal kepada partai.
Menanggapi ancaman, Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan ancaman yang dilayangkan itu tidak berpengaruh baginya. "Saya heran, gini hari kok masih ngimpi 'basah' saja sih. Saya ingatkan kepada teman-teman di sana (kubu Agung Laksono). Lebih baik banyak istigfar. Sabar dan jangan terbawa emosi yang nggak jelas. Saya tidak perlu digertak-getak. Percuma. Nggak akan mempan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet.

Sementara itu, manuver juga dikeluarkan kubu Ical. Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham menyatakan, kubu Agung Laksono tak berhak menempati kantor DPP Golkar di jalan Anggrek Nelly, Grogol, Jakarta.
"Dengan adanya putusan PTUN, maka sejak itu Agung Laksono tidak boleh mengatasnamakan DPP Golkar," ujar Idrus di kediaman Akbar Tadjung, Jakarta, Minggu 5 April.
Sejatinya, lanjut Idrus, dengan kesadarannya Agung tidak mengklaim dan menarik orang untuk berada di Kantor DPP Partai Golkar. Karena apabila itu dilakukan Agung, ujar dia, sikap itu akan mendegradasi dirinya serta citra Partai Golkar itu sendiri.
Idrus pun meminta Agung Laksono cs segera angkat kaki dari DPP Golkar demi tidak terjadi perpercahan di tubuh Partai Golkar lagi. "Ya harus (angkat kaki) dengan sadarnya sendiri. Sama seperti apa yang dikatakan Pak Akbar Tandjung, berhenti membelah Golkar," ujar Idrus.