I.
DASAR-DASAR
HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi
adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945
(UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi
Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal
Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No.
36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.
19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara
lain :
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
- Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi
Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
- Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal
21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan
pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu
badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana
dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi
kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan
ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu
koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
- Koperasi adalah suatu organisasi bisnis
yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk
mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan
bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan
- Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan
dengan kehidupan koperasi.
- Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan
oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah
perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi
yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi
dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju
tercapainya suatu cita-cita bersama.
II.
PENTINGNYA
PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
Sandang, pangan, papan, pendidikan
dan lapangan pekerjaan merupakan beberapa kebutuhan manusia yang paling dasar,
namun di Indonesia kebutuhan-kebutuhan ini belum bisa di dapatkan dengan mudah,
bahkan relative sulit bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai keterbatasan
ekonomi untuk mendapatkannya.
Banyak badan usaha ekonomi yang
berkembang namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan akan lapangan pekerjaan .
Koperasi merupakan salah satu organisasi ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut
terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan
anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Sebagai organisasi ekonomi,
Koperasi mendidik rakyat untuk berekonomi, berhemat, menghasilkan produk
yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh kepada etika bisnis.
Diyakini bahwa Koperasi dapat
mensejahterahkan anggota. Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi
anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skala ekonomi yaitu menurunnya biaya
secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya transaksi
karena anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus juga pelanggan,
terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena kedekatan anggota dengan
Koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota dan Koperasi yang
meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
Menurut para pemikir ekonomi
kerakyatan, perkembangan Koperasi tidak secepat perusahaan lain karena
Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu proses
(pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi sebagai anggota Koperasi.
Pembangunan Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di atas,
malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak
Koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah
Oleh sebab itu koperasi mempunyai
prinsip :
·
Menurut
UU Nomor 25 Tahun 1992.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5. Kemandirian.
·
Prinsip
Rochdale
1. Pengawasan secara demokratis.
2. Keanggotaan yang terbuka.
3. Bunga atas modal dibatasi.
4. Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6. Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan.
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8. Netral terhadap politik dan agama.
·
International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela.
2. Pengelolaan yang demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi.
4. Kebebasan dan otonomi.
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi. Apabila semua prinsip – prinsip di atas dapat dijalankan
dengan tepat maka koperasi akan mampu mensejahterakan setiap anggotanya dan
mampu untuk mengurangi kesulitan ekonomi yang ada di Indonesia.
2. http://meilina03.wordpress.com/2013/10/14/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia/