CONTOH MORAL
MANAJEMEN
1. Pengertian Etika
Bisnis
Bertens (2000:36) mengatakan
bahwa etika bisnis dalam bahasa Inggris disebut business ethics. Dalam bahasa
Belanda dipakai nama bedrijfsethick (etika perusahaan) dan dalam bahasa Jerman
Unternehmensethik (etika usaha). Cukup dekat dengan itu dalam bahasa Inggris
kadang-kadang dipakai corporate ethics (etika korporasi). Narasi lain adalah
“etika ekonomis” atau”etika ekonomi” (jarang dalam bahasa Inggris economic
ethics; lebih banyak dalam bahasa Jerman Wirtschaftsethik). Ditemukan juga nama
management ethics atau managerial ethics (etika manajemen) atau organization
ethics (etika organisasi).
Yosephus
(2010:79) mengatakan bahwa Etika Bisnis secara hakiki merupakan Applied Ethics
(etika terapan). Di sini, etika bisnis merupakan wilayah penerapan
prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi,
khususnya bisnis. Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis adalah perilaku
moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.
Pengertian
tersebut menjelaskan bagaimana para pelaku bisnis bertindak secara moral
dalam melakukan bisnisnya. Atau etika bisnis mengacu pada tindakan bisnis yang
benar sesuai dengan norma-norma yang ada. Prinsip moral tersebut pada dasarnya
saling bertautan dalam kesatuan kerangka yang utuh dan sistematis yang disebut
teori. Etika bisnis sangat penting bukan saja bagi pengusaha, melainkan
juga bagi masyarakat / konsumen.
Suatu
tatanan sosial yang memiliki nilai, norma, peran, status, pranata, dan
struktur yang terlembaga akan hancur jika salah satu etika (yaitu etika
berkompetisi dalam meraih kekayaan) terabaikan atau tidak dilandasi etika dalam
perilaku bisnis / ekonomi. Dengan prinsip saling menguntungkan, maka itulah
sesungguhnya yang diharapkan masyarakat. Bila bisnis dijalankan tanpa dilandasi
etika moral, maka bukan hanya masyarakat / konsumen yang akan mengalami
kerugian, tapi sesungguhnya pelaku bisnis itu sendiri akan mengalami kerugian.
Model Etika Dalam Bisnis
Carroll dan Buchollz (2005)
dalam Rudito (2007:49) membagi tiga tingkatan manajemen dilihat dari cara
para pelaku bisnis dalam menerapkan etika dalam bisnisnya.
1. Immoral Manajemen
1. Immoral Manajemen
Immoral manajemen merupakan
tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika
bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak
mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal
organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku
bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan
dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri
sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini
selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai
batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya.
2. Amoral Manajemen
2. Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam aplikasi
etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan
immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan
tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe
amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral
(unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap
kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya
langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena
itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas
bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin
saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan
aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer
seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan
menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe manajer
yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada
aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja
melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka,
misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini
terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita,
tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan
etika dan moralitas.
Widyahartono
(1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis
dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar
pemikirannya sebagai berikut :
Bisnis adalah suatu bentuk
persaingan yang mengutamakan dan mendahulukan kepentingan ego-pribadi. Bisnis
diperlakukan seperti permainan (game) yang aturannya sangat berbeda dari aturan
yang ada dalam kehidupan sosial pada umumnya.
Orang yang mematuhi aturan moral
dan ketanggapan sosial (sosial responsiveness) akan berada dalam posisi yang
tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang tak mengenal “values” yang
menghasilkan segala cara.
Kalau suatu praktek bisnis
dibenarkan secara legal (karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan
karena law enforcement-nya lemah), maka para penganut bisnis amoral itu justru
menyatakan bahwa praktek bisnis itu secara “moral mereka” (kriteria atau ukuran
mereka) dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu merupakan sesuatu yang ”wajar’ menurut
mereka. Bisnis amoral dalam dirinya meskipun ditutup-tutupi tidak mau
menjadi “agen moral” karena mereka menganggap hal ini membuang-buang waktu, dan
mematikan usaha mencapai laba.
3. Moral Manajemen
3. Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari
penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen.
Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level
standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer
yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang
berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam
kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini menginginkan
keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya secara legal
dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan,
kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hukum bagi mereka
dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka patuhi, sehingga aktifitas dan
tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi dari apa yang disebut sebagai
tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu melihat dan menggunakan
prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan aturan-aturan emas
(golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis yang diambilnya.
CONTOH MORAL
MANAJEMEN
Bank
Century didirikan pada 6 Desember 2004 merupakan hasil merger tiga bank yakni
Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac sejak 21 November 2008
diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil merger tiga bank yaitu
Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger
ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang
berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah
Rafat Ali Rizvi. Selama tahun 2004 sampai 2009 terdapat kasus pencucian uang
oleh bank century sehingga merugikan nasabah yang bernila milyaran rupiah.
Kasus Bank Century bukanlah sekedar kasus perbankan ataupun pengingkaran
terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tetapi kasus ini
telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antar elite
politik mengenai layak tidaknya Bank tersebut mendapatkan bantuan. Persoalan
ini juga kembali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita
beserta dengan para pelakunya.Kondisi ini diperparah dengan keresahan dan
ketidakpercayaan nasabahnya yang kemudian dengan tidak mudah menarik dana untuk
menghindari kemungkinan buruk yaitu kehilangan uangnya.
Data LPS juga menyebutkan bahwa pada November-Desember 2008 terjadi penarikan DPK oleh nasabah sebesar Rp 5,67 Triliun. Padahal hasil audit akuntan publik Aryanto Yusuf dan Mawar atas laporan keuangan bank century, DPK yang ada saat itu sebesar Rp 9,635 Triliun artinya Bank Century kehilangan lebih dari setengah DPK hanya dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.Sejak terbitnya Paket Oktober tahun 1988 atau dikenal dengan sebutan PAKTO’88 yang meliberalisasi industri perbankan Indonesia pengawasan terhadap perbankan semakin sulit dilakukan. Banyak pengusaha yang sama sekali tidak memiliki latar belakang perbankan, mendirikan bank dengan tujuan memperoleh dana masyarakat yang dipercayakan untuk membiayai anak perusahaannya. Karena, hanya dengan setoran Rp 10 Miliar, seseorang dapat mendirikan bank. Ketika itu industri perbankan mudah untuk dimasuki sehingga sekitar 160 bank lahir pada saat itu, tetapi seolah tak terpikirkan betapa sulitnya untuk dapat keluar dari industri ini. Hal ini juga yang kemudian naik ke permukaan ketika krisis moneter 1998 dan kemudian menimbulkan kasus BLBI yang hingga saat ini kasusnya masih belum selesai.Hal itu seharusnya menjadi pelajaran yang sangat mahal yaitu Rp 144 Triliun (merupakan dana BLBI yang sampai saat ini menjadi kontroversi) bahwa betapa pentingnya pengawasan terhadap bank, sehingga kasus seperti Bank Century ini dapat dihindari.
Kasus Bank Century memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perbankan sehingga terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai agen Penjual Reksadana (APERD) dan menjual obligasi tanpa nilai. Sebelumnya kasus pengelapan juga terjadi di Bank Global, saat itu terjadi penggelapan oleh oknum pegawai bank tersebut terhadap dana nasabah yang seharusnya dikonversi dari deposito ke investasi reksadana. Jika dikaitkan dengan penerapan tata kelola pemerintahan maupun perusahaan yang baik, maka kedua kasus tersebut merupakan “pelecehan” terhadap lembaga pengawas keuangan seperti Bapepam dan Bank Indonesia tetapi yang terjadi, seolah-olah saling melempar bola panas antar institusi pengawas keuangan kita. Bagi organisasi perbankan kita, hal ini juga merupakan suatu tamparan bahwa meskipun secara umum bank-bank di Indonesia sudah memperbaiki dirinya seperti penerapan good corporate governance maupun risk manajemen, namun masih ada pelanggaran beberapa hal yang menyangkut etika profesi.
Untuk memperkecil peluang kejadian serupa dapat terulang kembali, perlu adanya antisipasi khusus dari Bapepam dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu bank, serta kaitan antara bank dengan suatu grup usaha, karena dikhawatirkan dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga berpotensi terjadi mark up padahal pengelola keuangan harus terbebas dari berbagai konflik kepentingan. Selain itu, lemahnya sistem hukum yang ada akan membuat para “bankir nakal” untuk berhitung untung-rugi melakukan pembobolan atau penipuan perbankan. Hal inilah yang harus diminimalisir dengan penegakkan hukum kepada siapa saja tanpa pandang bulu.
Data LPS juga menyebutkan bahwa pada November-Desember 2008 terjadi penarikan DPK oleh nasabah sebesar Rp 5,67 Triliun. Padahal hasil audit akuntan publik Aryanto Yusuf dan Mawar atas laporan keuangan bank century, DPK yang ada saat itu sebesar Rp 9,635 Triliun artinya Bank Century kehilangan lebih dari setengah DPK hanya dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.Sejak terbitnya Paket Oktober tahun 1988 atau dikenal dengan sebutan PAKTO’88 yang meliberalisasi industri perbankan Indonesia pengawasan terhadap perbankan semakin sulit dilakukan. Banyak pengusaha yang sama sekali tidak memiliki latar belakang perbankan, mendirikan bank dengan tujuan memperoleh dana masyarakat yang dipercayakan untuk membiayai anak perusahaannya. Karena, hanya dengan setoran Rp 10 Miliar, seseorang dapat mendirikan bank. Ketika itu industri perbankan mudah untuk dimasuki sehingga sekitar 160 bank lahir pada saat itu, tetapi seolah tak terpikirkan betapa sulitnya untuk dapat keluar dari industri ini. Hal ini juga yang kemudian naik ke permukaan ketika krisis moneter 1998 dan kemudian menimbulkan kasus BLBI yang hingga saat ini kasusnya masih belum selesai.Hal itu seharusnya menjadi pelajaran yang sangat mahal yaitu Rp 144 Triliun (merupakan dana BLBI yang sampai saat ini menjadi kontroversi) bahwa betapa pentingnya pengawasan terhadap bank, sehingga kasus seperti Bank Century ini dapat dihindari.
Kasus Bank Century memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perbankan sehingga terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai agen Penjual Reksadana (APERD) dan menjual obligasi tanpa nilai. Sebelumnya kasus pengelapan juga terjadi di Bank Global, saat itu terjadi penggelapan oleh oknum pegawai bank tersebut terhadap dana nasabah yang seharusnya dikonversi dari deposito ke investasi reksadana. Jika dikaitkan dengan penerapan tata kelola pemerintahan maupun perusahaan yang baik, maka kedua kasus tersebut merupakan “pelecehan” terhadap lembaga pengawas keuangan seperti Bapepam dan Bank Indonesia tetapi yang terjadi, seolah-olah saling melempar bola panas antar institusi pengawas keuangan kita. Bagi organisasi perbankan kita, hal ini juga merupakan suatu tamparan bahwa meskipun secara umum bank-bank di Indonesia sudah memperbaiki dirinya seperti penerapan good corporate governance maupun risk manajemen, namun masih ada pelanggaran beberapa hal yang menyangkut etika profesi.
Untuk memperkecil peluang kejadian serupa dapat terulang kembali, perlu adanya antisipasi khusus dari Bapepam dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu bank, serta kaitan antara bank dengan suatu grup usaha, karena dikhawatirkan dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga berpotensi terjadi mark up padahal pengelola keuangan harus terbebas dari berbagai konflik kepentingan. Selain itu, lemahnya sistem hukum yang ada akan membuat para “bankir nakal” untuk berhitung untung-rugi melakukan pembobolan atau penipuan perbankan. Hal inilah yang harus diminimalisir dengan penegakkan hukum kepada siapa saja tanpa pandang bulu.
KESIMPULAN
Kasus-kasus tersebut menjadi salah satu penghambat dalam pemulihan ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini. Hal fundamental yang sering terlupakan dalam upaya penguatan kembali ekonomi kita yaitu : kejujuran dan transparansi yang diikat oleh elemen kepercayaan (trust). Akibatnya, jangankan mampu untuk mengatasi masalah dan menguatkan kembali perekonomian terutama pasar keuangan, melihat apa yang tengah berlangsung pun, Pemerintah sepertinya belum memiliki informasi akurat. Sehingga wajar jika masyarakat sebagai pelaku ekonomi meragukan kemampuan pemerintah untuk mengatasi masalah saat ini dan cenderung berfikiran logis untuk mengamankan dana yang mereka miliki. Situasi ini yang kemudian disebut pemerintah sebagai kepanikan. sehingga pemerintah harus bercermin lebih dalam dan mengajarkan serta memberikan contoh mengenai kejujuran dan transparansi, sehingga dapat terus memelihara kepercayaan kita semua.
SUMBER: