I.
PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI KOPERASI
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
berasal dari 2 buah kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti
bekerja sama untuk mencapai tujuan. Mantan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad
Hatta, menyatakan bahwa Koperasi adalah sebuah usaha bersama yang bertujuan
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan asas gotong royong.
Beliau
juga menyatakan bahwa gerakan koperasi adalah sebagai lambang harapan bagi kaum
ekonomi lemah yang didasarkan atas tolong menolong diantara anggota-
anggotanya, sehingga dapat menumbukan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam
persaudaraan koperasi. Para anggota koperasi didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada sesama anggotanya, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan
semua buat seorang”.
Menurut
UUD 1945 menyatakan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari adanya koperasi adalah
kerja sama, yakni kerja sama antara anggotanya demi mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi
juga merupakan milik setiap rakyat Indonesia baik itu rakyat menengah kebawah
maupun rakyat menengah keatas.
Ada
beberapa landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia, yakni:
Ø Landasan Idiil ( Pancasila )
Ø Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
Ø Landasan Struktural dan gerak ( UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi
juga merupakan sebuah gerakan yang terorganisasir yang didorong oleh cita –
cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang
diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
CIRI-CIRI
KOPERASI
Pada
dasarnya Koperasi di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Koperasi adalah kumpulan sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
- Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
- Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
- Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
II.
PRINSIP-PRINSIP
EKONOMI KOPERASI DAN CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP
EKONOMI KOPERASI
Pengertian : Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip-prinsip Ekonomi
Koperasi yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip-prinsip Ekonomi
Koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
CIRI-CIRI KHAS
EKONOMI KOPERASI
Berikut adalah ciri-ciri
yang khas/khusus yang ada dalam Ekonomi Koperasi,yaitu :
1. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis > Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
2.
. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota > Besarnya modal
yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU.
Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
3. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam
keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa
oleh siapapun.
4. . Kemandirian
Kemandirian artinya dapat
berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan
koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha
sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada
perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri
5. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya
adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar