Senin, 08 Juni 2015

HEBOH BERAS PLASTIK ( TINJAUAN DARI HAK PERLINDUNGAN HAK ASASI RAKYAT)

HEBOH BERAS PLASTIK
( TINJAUAN DARI HAK PERLINDUNGAN HAK ASASI RAKYAT)


Hasil uji laboratorium yang dilakukan Sucofindo membuktikan kebenaran beras plastik, namun hal ini berbeda dengan Penelitian Puslabfor Mabes Polri yang menyebut tidak ada bahan plastik pada sampel beras yang sebelumnya disebut-sebut mengandung beras sintetis. Hal ini akhirnya berbuntut dengan dipolisikannya Dewi Septiani, pelapor beras plastik.
Tindakan aparat ini disayangkan berbagai pihak, salahsatunya disuarakan oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM). PAHAM sebut jangan sampai temuan tersebut membuat pelapor Dewi Septiani trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat.
“Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan,” tegas Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham), Rozaq Asyhari, dalam siaran persnya (Kamis, 28/5). Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik. Itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya.
“Bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti,” ungkapnya. PAHAM menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.
“Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan,” terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. Karena itu PAHAM mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Dewi Septiani dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.
“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tegasnya.


BERAS PLASTIK MARAK BEREDAR DI PASARAN

            DPP PKB memberikan pernyataan sikapnya di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015). Selain melihat dampak besar pada kesehatan konsumen, PKB mendapat aduan dari Ketua Asosisasi Penggilingan Padi dan Pedagang Beras Indonesia (Perpadi) Nellys Soekidi. Kami dapat laporan dari Ketua Asosiasi Pedagang Beras, Pak Nellys, akibat kasus beras plastik ini dalam seminggu telah membuat usaha pengusaha beras di pasar tradisional turun 30 persen, tentu ini juga berdampak langsung kepada pendapatan petani,” ungkap Wasekjen PKB Daniel Johan.
            PKB melihat bahwa kasus beras plastik ini cukup besar karena mayoritas masyarakat di Indonesia mengkonsumsi nasi. Jika beras plastik beredar bebas di pasaran maka menurut Daniel hal tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan konsumen. Untuk itu, DPP PKB pun meminta kepada 4 Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi PKB untuk mendorong DPR segera membentuk Pansus Beras Plastik. Dalam penyampaian sikap tersebut, selain Daniel yang merupakan Kapoksi IV Fraksi PKB, hadir pula Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal, Kapoksi VI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, dan Kapoksi III Fraksi PKB Rohani.
“Kasus ini tidak berdiri sendiri, saling berkaitan, saling berhubungan satu sama lain. Jadi perlu penanganan yang komprehensif. Pansus adalah cara yang sangat tepat dan bisa memberikan rekomdasi yang harus dijalankan pemerintah,” kata Daniel.
            Pansus ini disebut Daniel juga karena banyak pihak yang terlibat dalam penanganan kasus beras plastik. Seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kepolisian, dan Kementerian Kesehatan. Kasus beras plastik ini banyak kejanggalan, karena sampai saat ini meski Mentan dan Mendag sudah melakukan sidak, belum ada satupun pihak yang menemukan dan melihat langsung beras plastik seperti apa wujudnya,” tutur Daniel.
Secara ekonomi juga sangat tidak mungkin karena biaya dari plastik lebih mahal dari beras murni. Sehingga selain faktor ekonomi, kasus beras ini juga bisa sebagai wujud sabotase, entah terhadap pemerintah atau apa,” sambungnya. Dari sisi regulasi, kata Daniel, kasus beras plastik setidaknya melanggar 2 Undang-undang. Yakni UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi yang cukup berat apabila ada penjual bahan makanan yang membahayakan kesehatan konsumen.
Meski begitu, Daniel mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak resah. Selain itu PKB juga berharap agar pemerintah segera mengungkap kasus beras plastik ini. Kami imbau agar masyarakat tetap tenang dan jangan resah. Kepada pemerintah agar sesegara mungkin mengungkap dan menjelaskan hal ini sejelas-jelasnya kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kerawanan sosial, terutama sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa,” tutup Daniel.
sumber : detik.com

DASAR HUKUM

UNDANG-UNDANG No. 8 Tahun 1999 :
 a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
 b. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
 c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar.
d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
 e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai.
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kesimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-udang tentang Perlindungan Konsumen

UNDANG-UNDANG No. 18 Tahun 2012 :
a.       bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
b.      Bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
c.       Bahwa sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara berdaulat dan mandiri.
d.      Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kondisi eksternal dan internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan hukum, dan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang dihasilkan kemudian sehingga perlu diganti
e.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pangan.


Tiga Bahaya
Laman Republika.co.id (21/5) melansir Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Kemenkes Indonesia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia menyatakan ada 3 (tiga) kemungkinan bahaya jika mengonsumsi beras plastik
Pertama, trauma akibat fisik komponen plastik ke saluran cerna walaupun tentu berkurang kalau sudah jadi lembut. Kedua, dampak lokal akibat bahan kimia atau mungkin kontaminan apa yang ada dalam plastik yang dipakai. Meskipun ini akan tergantung jenis plastiknya. Ketiga, kemungkinan kalau bahan dalam plastik itu lalu terserap masuk pembuluh darah melalui mukosa saluran cerna, lalu menyebar ke seluruh tubuh.
Menurut informasi yang dilansir media, pada tahun 2012 lalu dan tahun-tahun setelahnya Indonesia pernah impor beras sekitar 496,6 ton dari China dengan nilai 1,8 juta dollar. Ekses mengonsumsi beras plastik seperti kata salah seorang pejabat Restoran China Association yaitu; makan tiga mangkuk nasi palsu ini sama saja dengan makan satu kantong plastik. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait pabrik yang memproduksi beras palsu itu. Peredaran beras plastik itu adalah terkonfirmasi kebenarannya dari pejabat resmi pemerintah (Badan POM). Tentu pemerintah harus memberi sanksi berat kepada pemasok, distributor dan pedagang yang memperniagakan beras itu.
Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan tidak ada lagi peredaran beras plastik itu. Membiarkan isu beras plastik tanpa tindakan yang cepat merugikan dan meresahkan semua pihak. Selain rutin melakukan pengawasan dan pembinaan, pemerintah terus melakukan advokasi atau menertibkan terhadap berbagai praktik bisnis yang cenderung mengabaikan hak-hak konsumen. Di lain pihak, pemerintah perlu bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepentingan dan hak konsumen terjamin.
Laman Viva.co.id (20/5) melansir bahwa beras plastik tidak hanya melanda Indonesia, tetapi juga Vietnam, Malaysia, Singapura, dan India. Di Vietnam, Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk melaporkan adanya beras plastik, agar secepatnya diverifikasi. Viva.co.id (20/5) menulis kabar beras plastik melanda Indonesia dan Vietnam setelah The Strait Times -media terbitan Singapura– melaporkan beras terbuat dari kentang, ubi jalar, dan resin sinteik menjadi bentuk beras nyata, telah dikirim ke Indonesia, India, dan Vietnam.
Untuk mengantisipasi peredaran beras plastik itu, Lembaga Keamanan Pangan Kementerian Kesehatan Vietnam mengatakan telah membentuk kerjasama dengan Departemen Pertanian dan Pembangunan Pedesaan untuk memverifikasi peredaran beras plastik. Pihak berwenang Malaysia dan Singapura juga telah menyelidiki isu beras plastik, dengan memeriksa ke pasar-pasar. Malaysia misalnya, dilansir dari laman MStar, beras plastik ini diduga beredar di Malaysia melalui media sosial.
Jika terbukti beras plastik telah beredar, bagi importir, distributor dan pengecer beras plastik tersebut dapat dikenakan sanksi seperti, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 140 yang menyebutkan: “setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 Miliar”.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 menyebutkan bahwa jika pelaku usaha melanggar hak-hak konsumen, terutama atas jaminan hak keamanan pangan, maka pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Seperangkat aturan itu bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional. Hak konsumen harus ditegakkan agar kedaulatan pangan tidak sekadar basa-basi belaka.
Penegakan hukum mesti dilakukan secara lebih intensif. Meminimalkan produk barang yang tidak layak konsumsi adalah keniscayaan. Tindakan hukum perlu dilakukan, selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri. Sekaligus pula mendukung terciptanya kepastian hukum dan jaminan berusaha di Indonesia.
Kasus beras plastik menunjukkan betapa masih rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, lumpuhnya proteksi hukum dan minimnya regulasi keberpihakan kepada konsumen. Sekali lagi konsumen dipecundangi, dan terus menempatkan konsumen sebagai korban.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar