1. PENGERTIAN HAK
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Kata
ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya
adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan
lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum
dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti
subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang
untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law).
Akhirnya
hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum
dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat.
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan
dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan
hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan
kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.hak merupakan sesuatu yang urgen
dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi
kewajiban.
Hak
Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan
sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari
saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Hak positif adalah suatu hak
bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya.
Hak
individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki
individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau
mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Hak Sosial disini
bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota
masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak
sosial.
Hak
legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal
ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Hak moral adalah
didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat
soliderisasi atau individu.
Hak
khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena
fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Hak Umum dimiliki
manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata
karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam
Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
2. PENGERTIAN KEWAJIBAN
Kewajiban
merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak
dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib
untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan
hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
3. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan
secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan
dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,
berbangsa , maupun bernegara.
Ketimpangan
hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik
dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk
ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh
karena itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai
ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara
mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak
yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.
4. CONTOH HAK DAN KEWAJIBAN BESERTA
AKIBATNYA
Contoh
Hak:
a. Setiap
siswa berhak mendapat pendidikan dari guru
Akibat: siswa menjadi tidak pandai
b. Setiap
siswa berhak menggunakan fasilitas di sekolah
Akibat: siswa menjadi tidak aktif
disekolah
c. Setiap
siswa berhak mendapat bimbingan/nasehat dari guru
Akibat: siswa menjadi tidak terarah
dalam pelajaran
d. Setiap
siswa berhak mendapat perlakuan adil dari guru
Akibat: siswa akan merasa tidak
diperdulikan
e. Setiap
siswa berhak mendapat nilai bagus dari guru
Akibat: siswa bisa tidak naik kelas atau tidak
tuntas
Contoh
Kewajiban:
a. Setiap
siswa wajib mentaati tata tertib disekolah
b. Setiap
siswa wajib mengikuti pelajaran dengan teratur dikelas
c. Setiap
siswa wajib mentaati setiap nasehat dari guru
d. Setiap
siswa wajib menjaga kebersihan sekolah
e. Setiap
siswa wajib belajar dengan sungguh-sungguh
Akibat
dari kewajiban:
Siswa
akan mendapat sanksi atau denda dari sekolah sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
5.
HAK SEORANG PELAJAR
Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap warga
negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan
agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya
setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.
Setiap
peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut.
1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan.
3. Berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.
6. Sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
7. Memperoleh penuaian hasil belajarnya.
8. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
9. Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan.
3. Berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.
6. Sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
7. Memperoleh penuaian hasil belajarnya.
8. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
9. Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Secara
umum dalam proses belajar mengajar siswa mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1. Hak Pelajar
Belajar merupakan kebutuhan pokok seorang pelajar. Siswa berhak mendapatkan proses belajar mengajardi kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional.
2. Hak Pelayanan
Dengan adanya pelayanan diharapkan memberi kemudahan bagi siswa meraih harapan memperoleh sukses. Siswa berhak mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan administrasi sekolah. Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu keberhasilan siswa.
3. Hak Pembinaan
Bentuk pembinaan dapatdilaksanakan pada saat upacara bendera, pembinaan wali kelas, saat mengajar bahkan saat bimbingan dan layanan konseling.
1. Hak Pelajar
Belajar merupakan kebutuhan pokok seorang pelajar. Siswa berhak mendapatkan proses belajar mengajardi kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional.
2. Hak Pelayanan
Dengan adanya pelayanan diharapkan memberi kemudahan bagi siswa meraih harapan memperoleh sukses. Siswa berhak mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan administrasi sekolah. Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu keberhasilan siswa.
3. Hak Pembinaan
Bentuk pembinaan dapatdilaksanakan pada saat upacara bendera, pembinaan wali kelas, saat mengajar bahkan saat bimbingan dan layanan konseling.
4.
Hak Memakai Sarana Pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan alat untuk mempermudah siswa melakukan berbagi aktivitas belajar.
5. Hak Berbicara dan Berpendapat
Hak ini digunakan secara demokratis untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya. Tapi perlu diingat hak ini harus digunakan dengan cara-cara yang sopan, tidak menimbulkan anarki dan berujung pada kerusuhan.
6. Hak Berorganisasi
Berkumpul dengan teman sebaya memang diperlukan oleh anak-anak remaja. Jika bertujuan baik maka berorganisasi sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga dapat menjadi ajang penyalur bakat dan kreativitas para remaja.
7. Hak Bantuan Biaya Sekolah
Bantuan biaya sekolah atau sering disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang diterima siswa. Pemberian bantuan ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan pemberian beasiswa.
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan alat untuk mempermudah siswa melakukan berbagi aktivitas belajar.
5. Hak Berbicara dan Berpendapat
Hak ini digunakan secara demokratis untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya. Tapi perlu diingat hak ini harus digunakan dengan cara-cara yang sopan, tidak menimbulkan anarki dan berujung pada kerusuhan.
6. Hak Berorganisasi
Berkumpul dengan teman sebaya memang diperlukan oleh anak-anak remaja. Jika bertujuan baik maka berorganisasi sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga dapat menjadi ajang penyalur bakat dan kreativitas para remaja.
7. Hak Bantuan Biaya Sekolah
Bantuan biaya sekolah atau sering disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang diterima siswa. Pemberian bantuan ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan pemberian beasiswa.
6.
KEWAJIBAN
SEORANG PELAJAR
Siswa
selain memiliki hak yang harus diterima, juga mempunyai kewajiban yang harus
dipenuhinya. Setiap peserta didik berkewajiban untuk:
1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3. menghormati tenaga kependidikan;
4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3. menghormati tenaga kependidikan;
4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Secara
umum kewajiban siswa dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Kewajiban Belajar
Belajar merupakan tugas utama seorang pelajar. Siswa diwajibkan belajar dengan baik di dalam maupun di luar sekolah. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru termasuk juga kewajiban pelajar.
2. Kewajiban Menjaga Nama Baik Sekolah
Menjaga nama baik sekolah baik di luar maupun di dalam sekolah merupakan perwujudan terhadap ketahanan sekolah beserta Wawasan Wiyata Mandala.
3. Kewajiban Taat Tata Tertib
Aturan-aturan yang mengarahkan siswa bertingkah laku di sekolah merupakan tata tertib yang wajib ditaati oleh seluruh siswa. Dengan tata tertib diupayakan siswa memiliki kedisiplinan sehingga mampu menunjang dalam kehidupan bermasyarakatnya.
4. Kewajiban Biaya Sekolah
BOS atau biaya operasional sekolah adalah biaya sekolah yang berasal dari pemerintah yang merupakan pendukung operasional kegiatan harian di sekolah agar sekolah dapat berjalan lancar. Biaya ini hanya untuk membantu meringankan biaya sekolah bukan berarti sekolah bebas ongkos atau gratis.
5. Kewajiban Kerja Sama
Kerja sama antara sekolah dengan pihak masyarakat dalam hal ini wali murid wajib dilaksanakan untuk mendukung seluruh kegiatan sekolah. Kerja sama yang terjalin dengan baik akan mampu memecahkan setiap permasalahan yang ada.
1. Kewajiban Belajar
Belajar merupakan tugas utama seorang pelajar. Siswa diwajibkan belajar dengan baik di dalam maupun di luar sekolah. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru termasuk juga kewajiban pelajar.
2. Kewajiban Menjaga Nama Baik Sekolah
Menjaga nama baik sekolah baik di luar maupun di dalam sekolah merupakan perwujudan terhadap ketahanan sekolah beserta Wawasan Wiyata Mandala.
3. Kewajiban Taat Tata Tertib
Aturan-aturan yang mengarahkan siswa bertingkah laku di sekolah merupakan tata tertib yang wajib ditaati oleh seluruh siswa. Dengan tata tertib diupayakan siswa memiliki kedisiplinan sehingga mampu menunjang dalam kehidupan bermasyarakatnya.
4. Kewajiban Biaya Sekolah
BOS atau biaya operasional sekolah adalah biaya sekolah yang berasal dari pemerintah yang merupakan pendukung operasional kegiatan harian di sekolah agar sekolah dapat berjalan lancar. Biaya ini hanya untuk membantu meringankan biaya sekolah bukan berarti sekolah bebas ongkos atau gratis.
5. Kewajiban Kerja Sama
Kerja sama antara sekolah dengan pihak masyarakat dalam hal ini wali murid wajib dilaksanakan untuk mendukung seluruh kegiatan sekolah. Kerja sama yang terjalin dengan baik akan mampu memecahkan setiap permasalahan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar