Senin, 08 Juni 2015

KEMELUT GOLKAR ( TINJAUAN DARI SISI HUKUM)

KEMELUT GOLKAR
( TINJAUAN DARI SISI HUKUM)

Sekitar empat bulan sudah kisruh internal Golkar bergejolak. Tapi sengketa itu belum juga usai, alih-alih melanjutkan kepengurusan dan kaderisasi partai berlambang beringin secara bersama-sama. Kedua kubu masih bersikeras pada pendirian untuk membangun partai dari kubu masing-masing, meski ada sinyal untuk berdamai.
Kini kisruh Golkar mungkin bisa dibilang memasuki 'babak tambahan' setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atau Ical Rabu pekan lalu. Putusan tersebut berisi penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN, Jakarta Timur, Rabu 1 April 2015.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan kepada kubu Agung untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, sampai ada keputusan yang bersifat berketetapan hukum tetap. "Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksaan SK Menkunham No M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015, tentang Pengesahan AD/ART. Sampai pada putusan perkara ini mencapai keputusan hukum tetap, atau ada penetapan lain yang mencabut," lanjut Teguh.
Majelis hakim juga memerintahkan kubu Agung, tidak membuat keputusan apapun terkait ketatanegaraan di tubuh DPP Partai Golkar. Hal ini berlaku sampai ada putusan pengadilan. "Memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan tata usaha negara lainnya, yang berhubungan dengan tata negara objek sengketa mengenai surat keputusan apa pun terkait DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan perkara ini mencapai penetapan hukum tetap atau ada keputusan yang mencabut," tegas Teguh.
Teguh mengingatkan, segala keputusan yang muncul dari persidangan merupakan produk hukum. Siapa pun yang melanggar keputusan dapat dikategorikan melanggar hukum. "Dengan dibacakan putusan ini, putusan ini adalah hukum. Yang tidak melaksanakan penetapan hukum, maka dianggap melawan hukum," tandas Teguh. Persidangan gugatan kubu Ical di PTUN ini, akan dilanjutkan pada Kamis 9 April mendatang. Agenda sidang mendengarkan tanggapan dari tergugat atau kubu Agung atas keputusan sela ini.

Fraksi Golkar
Dua kubu di internal Golkar, yakni kubu Ical dan kubu Agung memiliki pandangan berbeda atas putusan sela PTUN. Ketua Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komaruddin mengklaim, dengan adanya putusan sela tersebut, kepengurusan hasil Munas Riau masih berlaku sebelum adanya putusan tetap. Kubu Ical membawa hasil putusan sela tersebut kepada pimpinan DPR.
"Dalam rangka menindaklanjuti keputusan sela tersebut, maka artinya Partai Golkar yang tercatat terakhir dalam Menkumham, adalah Partai Golkar di bawah pimpinan Ical, sesuai dengan hasil Munas Riau," kata Ade Komaruddin.
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra pun menyambut baik putusan sela PTUN yang menunda SK Menkumhan soal pengesahan Golkar kubu Agung Laksono. Dengan ini, Agung tidak bisa melakukan seluruh kegiatan partai. "Dengan adanya keputusan penundaan ini, maka Pak Agung Laksono tidak bisa lagi ‎menulis surat pada pimpinan DPR untuk melakukan pergantian fraksi Golkar di DPR, di MPR atau dimanapun," tegas Yusril di PTUN, Jakarta Timur, 1 April.
Yusril mengatakan, keputusan hakim bersifat mengikat dan harus dilaksanakan semua pihak. Dia menegaskan, dengan demikian, Agung tidak bisa melakukan kegiatan administrasi kepartaian lagi. Termasuk pergantian antara waktu, pergantian pengurus di daerah, dan sebagainya.
Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, Yusril bersama pengurus Golkar kubu Ical akan mendatangi pimpinan DPR. Kedatangan ini untuk membawa salinan putusan PTUN hari ini. "Sebagai tindak lanjut hari ini, membawa salinan putusan PTUN ini ke pimpinan DPR supaya besok tetap diambil keputusan pimpinan DPR apakah akan diteruskan ke paripurna atau tidak. Karena besok DPR membacakan surat DPP Golkar pimpinan Agung Laksono untuk mengganti di DPR," ucap dia.
Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang menegaskan bahwa putusan sela PTUN belum final. Sehingga kepengurusan dan fraksi kubu Agung tetap sah. "Fraksi kita sah. Karena kami masukkan sebelum di putusan sela pengadilan. Kami menghormati proses hukum terjadi. Tak usah berprasangka macam-macam dengan ini," ucap Agus.
Lebih jauh, menurut Agus Gumiwang, ada sisi positif dalam putusan sela PTUN tersebut bagi Golkar kubu Agung Laksono. Sisi positif itu, kata dia, putusan PTUN memiliki arti bahwa pengadilan mengonfirmasi kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol. Kendati pelaksanaannya itu ditunda.
"Sebetulnya kita lihat dari keputusan yang di pengadilan PUTN ada nilai positifnya terhadap Partai Golkar di bawah kepemimpinan Pak Agung Laksono," kata Agus. "Terkait dengan keputusan PTUN Jakarta bahwa keputusan tersebut bersifat sela dan tidak menganggu proses keabsahan Menkumham. Keputusan PTUN itu adalah menunda pelaksanaan SK Menkumham dan tidak bersifat menggugurkan."
Ketua DPP Golkar kubu Agung, Bowo Sidik Pangarso mengatakan pihaknya tetap ingin merombak fraksi Golkar di DPR yang sebelumnya diisi kubu Ical. "Bahwa keputusan PTUN hanya sela, jadi tetap Golkar di bawah kepemimpinan Pak Agung memang sudah sah oleh Menkumham. Dengan demikian, kami tetap ingin perombakan pengurus fraksi di DPR," kata Ketua DPP Golkar Munas Ancol, Bowo Sidik Pangarso kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 1 April.
Bowo mengatakan, meski pun SK Menkumham telah ditunda oleh PTUN, namun Golkar di bawah kepemimpinan Ical tidak pernah diakui pemerintah, dan tidak pernah mendapat pengesahan. "Jelas pemerintah hanya mengakui Golkar atas Pak Agung, ‎meski pun sekarang SK pengesahannya ditunda oleh PTUN, loh. Tapi kan yang pernah diakui oleh Menkumham (Yasonna) hanya Golkar Pak Agung," ujar dia.
Namun Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung lainnya, Agun Gunanjar menyatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN. Untuk itu, perombakan fraksi Golkar untuk sementara ditunda. Dia berharap proses sela itu tidak terlalu lama agar kedua kubu bisa segera mendapat keputusan pasti. "Menghargai dan menghormati (putusan PTUN), berharap tak terlalu lama proses peradilan berikutnya untuk memasuki pokok perkara gugatan, agar putusan yang kontraproduktif ini dapat segera diakhiri."
Selain itu, pengacara kubu Agung Laksono, OC Kaligis menegaskan bahwa putusan PTUN tersebut tidak tepat. "Itu salah paham. Dalam UU PTUN Pasal 67 ayat 1 JO Pasal 115 yang menyatakan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan TUN yang digugat," ujar OC Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu 5 April.
Oleh karena itu, menurut OC Kaligis, sebelum ada putusan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka SK Menkumham tetap berlaku. "Artinya sebelum inkracht, keputusan Menkumkam masih sah, ditambah putusan MPG adalah final dan mengikat," ujar dia. "Ya putusan sela ini tidak mempunyai apa-apa (mengugurkan SK Menkumham). Harus segera menjalankan SK Menkumham sampai ada putusan hukum tetap."

Respons Menkumham
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai putusan PTUN itu akan menimbulkan masalah baru bagi partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Persoalan ini. Keputusan Mahkamah Partai sudah ada, keputusan Menkumham sudah ada, ini jadi masalah, tapi kita lihat," ujar Yasonna usai menandatangani nota kesepahaman dengan Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Kamis 2 April.
Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinan Siagian, Yasonna tidak akan mengambil tindak lanjut terhadap putusan sela tersebut. Yasonna mengaku menghormati putusan sela PTUN tentang Penetapan Penundaan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut.
"Setelah ada putusan sela di PTUN, Menteri Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apa pun atas putusan itu," beber yang merepresentasikan pernyataan sikap Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 1 April.
Lebih lanjut Ferdinan membacakan bahwa Menteri Yasonna dalam hal ini bersikap menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD/ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar tanggal 23 Maret 2015.
Saat ditanya, kubu mana yang akan mengikuti pilkada pada Desember 2015 mendatang, Yasonna tidak memberikan jawaban secara gamblang. Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang ia keluarkan sudah memberikan kejelasan tentang kepengurusan Golkar mana yang akan ikut pilkada. SK tersebut berisi bahwa kubu Agung Laksono yang berhak melanjutkan kepengurusan Golkar, namun tetap harus merangkul kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
"Kalau dari segi kepastian hukum, keputusan saya terlepas puas atau tidak puas, Golkar menjadi jelas. Golkar bisa mengajukan perencanaan pilkada," kata Yasona usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 5 April.
Yasonna pun menyarankan agar Partai Golkar baik itu kubu Agung Laksono ataupun Aburizal Bakrie dapat duduk bersama menyelesaikan konflik internal partai. Hal ini guna mempersiapkan ajang pilkada yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Idealnya kan yang paling baik kedua belah pihak duduk bersama. Sekarang pun masih mungkin. Karena ada hajatan besar bagi parpol, pilkada. Jadi duduk lah supaya ini bisa terselesaikan dengan baik," tandas Yasonna.

Manuver Kedua Kubu
Di tengah proses hukum di PTUN, baik kubu Ical dan Agung melancarkan manuver. Kubu Agung dikabarkan telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada sejumlah pengurus Golkar kubu Ical. Sebab, mereka dianggap tidak patuh dan loyal kepada partai.
Menanggapi ancaman, Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan ancaman yang dilayangkan itu tidak berpengaruh baginya. "Saya heran, gini hari kok masih ngimpi 'basah' saja sih. Saya ingatkan kepada teman-teman di sana (kubu Agung Laksono). Lebih baik banyak istigfar. Sabar dan jangan terbawa emosi yang nggak jelas. Saya tidak perlu digertak-getak. Percuma. Nggak akan mempan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet.

Sementara itu, manuver juga dikeluarkan kubu Ical. Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham menyatakan, kubu Agung Laksono tak berhak menempati kantor DPP Golkar di jalan Anggrek Nelly, Grogol, Jakarta.
"Dengan adanya putusan PTUN, maka sejak itu Agung Laksono tidak boleh mengatasnamakan DPP Golkar," ujar Idrus di kediaman Akbar Tadjung, Jakarta, Minggu 5 April.
Sejatinya, lanjut Idrus, dengan kesadarannya Agung tidak mengklaim dan menarik orang untuk berada di Kantor DPP Partai Golkar. Karena apabila itu dilakukan Agung, ujar dia, sikap itu akan mendegradasi dirinya serta citra Partai Golkar itu sendiri.
Idrus pun meminta Agung Laksono cs segera angkat kaki dari DPP Golkar demi tidak terjadi perpercahan di tubuh Partai Golkar lagi. "Ya harus (angkat kaki) dengan sadarnya sendiri. Sama seperti apa yang dikatakan Pak Akbar Tandjung, berhenti membelah Golkar," ujar Idrus.


Rabu, 20 Mei 2015

PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI BAGI TERLAKSANANYA NILAI-NILAI DEMOKRASI DI INDONESIA



   Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
    Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan:
    Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
    Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
    Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

  • ·         Kedaulatan rakyat;

  • ·         Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;

  • ·         Kekuasaan mayoritas;

  • ·         Hak-hak minoritas;

  • ·         Jaminan hak asasi manusia;

  • ·         Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;

  • ·         Persamaan di depan hukum;

  • ·         Proses hukum yang wajar;

  • ·         Pembatasan pemerintah secara konstitusional;

  • ·         Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;

  • ·         Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat

    Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
    Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.
    Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
    Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi.
    SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia.Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini.Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
    Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi.
    Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi.Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
    Seperti sebuah negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi, layaknya masyarakat mini yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi, yakni unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis, biologis, maupun sosial.Dalam pendidikan demokrasi menekankan pada pengembangan ketrampilan intelektual, ketrampilan pribadi dan sosial.Dalam dunia pendidikan haruslah ada tuntutan kepada sekolah untuk mentransfer pengajaran yang bersifat akademis ke dalam realitas kehidupan yang luas di masyarakat.
    Demokrasi di sekolah dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan di sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.Mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga pendidikan, namun secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat demokrasi tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.Beane dan Apple (1995: 7) dalam Rosyada (2004: 16) mengemukakan bahwa kondisi yang sangat perlu dikembangkan dalam upaya membangun sekolah demokratis adalah sebagai berikut.
1.      Keterbukaan saluran ide dan gagasan, sehingga semua orang bisa menerima informasi seoptimal mungkin.
2.      Memberikan kepercayaan kepada individu-individu dan kelompok dengan kapasitas yang mereka miliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan sekolah.
3.      Menyampaikan kritik sebagai hasil analisis dalam proses penyampaian evaluasi terhadap ide-ide, problem-problem dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sekolah.
4.      Memperlihatkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan terhadap persoalan-persoalan publik.
5.      Ada kepedulian terhadap harga diri, hak-hak individu dan hak-hak minoritas.
6.      Pemahaman bahwa demokrasi yang dikembangkan belumlah mencerminkan demokrasi yang diidealkan, sehingga demokrasi harus terus dikembangkan dan bisa membimbing keseluruhan hidup manusia.
7.      Terdapat sebuah institusi yang dapat terus mempromosikan dan mengembangkan cara-cara hidup demokratis.

Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi#Prinsip-prinsip_demokrasi
http://windiseptiani94.blogspot.com/

Kamis, 07 Mei 2015

akibat ketidakseimbangan hak&kewajiban seorang pelajar



1.     PENGERTIAN HAK
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law).
Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya.
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial.
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

2.     PENGERTIAN KEWAJIBAN
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

3.     PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara.
Ketimpangan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.

4.     CONTOH HAK DAN KEWAJIBAN BESERTA AKIBATNYA
Contoh Hak:
a.       Setiap siswa berhak mendapat pendidikan dari guru
Akibat: siswa menjadi tidak pandai
b.      Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas di sekolah
Akibat: siswa menjadi tidak aktif disekolah
c.       Setiap siswa berhak mendapat bimbingan/nasehat dari guru
Akibat: siswa menjadi tidak terarah dalam pelajaran
d.      Setiap siswa berhak mendapat perlakuan adil dari guru
Akibat: siswa akan merasa tidak diperdulikan
e.       Setiap siswa berhak mendapat nilai bagus dari guru
Akibat: siswa bisa tidak naik kelas atau tidak tuntas

Contoh Kewajiban:
a.       Setiap siswa wajib mentaati tata tertib disekolah
b.      Setiap siswa wajib mengikuti pelajaran dengan teratur dikelas
c.       Setiap siswa wajib mentaati setiap nasehat dari guru
d.      Setiap siswa wajib menjaga kebersihan sekolah
e.       Setiap siswa wajib belajar dengan sungguh-sungguh
Akibat dari kewajiban:
Siswa akan mendapat sanksi atau denda dari sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.      HAK SEORANG PELAJAR
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut.
1.    Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2.    Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan.
3.    Berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
4.    Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5.    Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.
6.    Sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
7.    Memperoleh penuaian hasil belajarnya.
8.    Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
9.    Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.

Secara umum dalam proses belajar mengajar siswa mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1.   Hak Pelajar
Belajar merupakan kebutuhan pokok seorang pelajar. Siswa berhak mendapatkan proses belajar mengajardi kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional.
2.    Hak Pelayanan
Dengan adanya pelayanan diharapkan memberi kemudahan bagi siswa meraih harapan memperoleh sukses. Siswa berhak mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan administrasi sekolah. Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu keberhasilan siswa.
3.    Hak Pembinaan
Bentuk pembinaan dapatdilaksanakan pada saat upacara bendera, pembinaan wali kelas, saat mengajar bahkan saat bimbingan dan layanan konseling.
4.    Hak Memakai Sarana Pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan alat untuk mempermudah siswa melakukan berbagi aktivitas belajar.
5.    Hak Berbicara dan Berpendapat
Hak ini digunakan secara demokratis untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya. Tapi perlu diingat hak ini harus digunakan dengan cara-cara yang sopan, tidak menimbulkan anarki dan berujung pada kerusuhan.
6.    Hak Berorganisasi
Berkumpul dengan teman sebaya memang diperlukan oleh anak-anak remaja. Jika bertujuan baik maka berorganisasi sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga dapat menjadi ajang penyalur bakat dan kreativitas para remaja.
7.    Hak Bantuan Biaya Sekolah
Bantuan biaya sekolah atau sering disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang diterima siswa. Pemberian bantuan ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan pemberian beasiswa.

6.      KEWAJIBAN SEORANG PELAJAR
Siswa selain memiliki hak yang harus diterima, juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhinya. Setiap peserta didik berkewajiban untuk:
1.    ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2.    mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3.    menghormati tenaga kependidikan;
4.    ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Secara umum kewajiban siswa dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.    Kewajiban Belajar
Belajar merupakan tugas utama seorang pelajar. Siswa diwajibkan belajar dengan baik di dalam maupun di luar sekolah. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru termasuk juga kewajiban pelajar.
2.    Kewajiban Menjaga Nama Baik Sekolah
Menjaga nama baik sekolah baik di luar maupun di dalam sekolah merupakan perwujudan terhadap ketahanan sekolah beserta Wawasan Wiyata Mandala.
3.    Kewajiban Taat Tata Tertib
Aturan-aturan yang mengarahkan siswa bertingkah laku di sekolah merupakan tata tertib yang wajib ditaati oleh seluruh siswa. Dengan tata tertib diupayakan siswa memiliki kedisiplinan sehingga mampu menunjang dalam kehidupan bermasyarakatnya.
4.    Kewajiban Biaya Sekolah
BOS atau biaya operasional sekolah adalah biaya sekolah yang berasal dari pemerintah yang merupakan pendukung operasional kegiatan harian di sekolah agar sekolah dapat berjalan lancar. Biaya ini hanya untuk membantu meringankan biaya sekolah bukan berarti sekolah bebas ongkos atau gratis.
5.    Kewajiban Kerja Sama
Kerja sama antara sekolah dengan pihak masyarakat dalam hal ini wali murid wajib dilaksanakan untuk mendukung seluruh kegiatan sekolah. Kerja sama yang terjalin dengan baik akan mampu memecahkan setiap permasalahan yang ada.