Selasa, 28 Oktober 2014

DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA DAN PENTINGNYA PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA



I.                   DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
  • Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan   meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan
  • Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
  • Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah     perseorangan.
  • Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
  • Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
II.                PENTINGNYA PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA 
Sandang, pangan, papan, pendidikan dan lapangan pekerjaan merupakan beberapa kebutuhan manusia yang paling dasar, namun di Indonesia kebutuhan-kebutuhan ini belum bisa di dapatkan dengan mudah, bahkan relative sulit bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mendapatkannya.
Banyak badan usaha ekonomi yang berkembang namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan akan lapangan pekerjaan . Koperasi merupakan salah satu organisasi ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Sebagai organisasi ekonomi, Koperasi mendidik rakyat untuk  berekonomi, berhemat, menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh kepada etika bisnis.
Diyakini bahwa Koperasi dapat mensejahterahkan anggota. Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skala ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus  juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena kedekatan anggota dengan Koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota dan Koperasi yang meningkatkan  produktivitas secara keseluruhan.
Menurut para pemikir ekonomi kerakyatan, perkembangan Koperasi tidak secepat  perusahaan lain karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu  proses (pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi sebagai anggota Koperasi. Pembangunan Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di atas, malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak Koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah

Oleh sebab itu koperasi mempunyai prinsip :
·         Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
·         Prinsip Rochdale
1.      Pengawasan secara demokratis.
2.      Keanggotaan yang terbuka.
3.      Bunga atas modal dibatasi.
4.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8.      Netral terhadap politik dan agama.
·         International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela.
2.      Pengelolaan yang demokratis.
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi.
4.      Kebebasan dan otonomi.
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Apabila semua prinsip – prinsip di atas dapat dijalankan dengan tepat maka koperasi akan mampu mensejahterakan setiap anggotanya dan mampu untuk mengurangi kesulitan ekonomi yang ada di Indonesia.

  2. http://meilina03.wordpress.com/2013/10/14/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar