Kamis, 02 Oktober 2014

Pengertian & Ciri-ciri Koperasi, Prinsip-prinsip ekonomi koperasi & ciri-ciri khas ekonomi koperasi



I.                  PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi berasal dari 2 buah kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Mantan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta, menyatakan bahwa Koperasi adalah sebuah usaha bersama yang bertujuan untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan asas gotong royong.
Beliau juga menyatakan bahwa gerakan koperasi adalah sebagai lambang harapan bagi kaum ekonomi lemah yang didasarkan atas tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat menumbukan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi. Para anggota koperasi didorong oleh keinginan memberi jasa kepada sesama anggotanya, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Menurut UUD 1945 menyatakan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari adanya koperasi adalah kerja sama, yakni kerja sama antara anggotanya demi mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi juga merupakan milik setiap rakyat Indonesia baik itu rakyat menengah kebawah maupun rakyat menengah keatas.

Ada beberapa landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia, yakni:
Ø  Landasan Idiil ( Pancasila )
Ø  Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
Ø  Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi juga merupakan sebuah gerakan yang terorganisasir yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :


“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

CIRI-CIRI KOPERASI

Pada dasarnya Koperasi di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 
  • Koperasi adalah kumpulan sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
  • Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
  • Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
  • Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.


II.               PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI DAN CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Pengertian : Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

Berikut adalah ciri-ciri yang khas/khusus yang ada dalam Ekonomi Koperasi,yaitu :
1.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis > Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. .   Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota > Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
3. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
4. .   Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri
5. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar